Pemerhati Hukum di Batubara Sorot Keras Dua Calon Bawaslu Setempat

Seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batubara hampir memasuki babak akhir.

topmetro.news – Seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batubara hampir memasuki babak akhir. Namun dugaan manipulatif dan aksi lego-lego bau busuk untuk memuluskan kelulusan masing-masing calon semakin tercium. Pansel sendiri mempersilahkan laporan atau pengaduan terkait itu.

Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis 25 Mei 2023, di Aula Partner Kopi, sebelum seleksi penerimaan calon Bawaslu berlangsung, dalam sebuah sosialisasi pendaftaran calon Bawaslu, salah seorang tim seleksi penguji bernama Julisman SH membeberkan, bahwa partisipasi masyarakat dapat disampaikan terkait pelaporan tentang calon atau peserta seleksi anggota Bawalu.

Mengingat akan hal tersebut, Romauli Damanik SH MH, sebagai pemerhati hukum muda di Batubara, ikut angkat bicara. Senin (7/8/2023), kepada sejumlah awak media menegaskan, bahwa pihaknya segera akan menyurati tim seleksi terkait dua orang dari enam calon peserta Bawaslu yang berhasil ia soroti dan ada temuan pelanggaran.

Pertama adalah calon peserta bernisial ALS. Di mana, Roma sapaan sehari-hari pemuda ini mengungkap, bahwa saat perekrutan calon anggota Panwas kecamatan se-Kabupaten Batubara sebelumnya, sempat beredar viral di media tentang kabar adanya permintaan tarif masuk dengan bandrol senilai Rp7 juta oleh MST, salah seorang staf Bawaslu Batubara.

MST sendiri diyakini punya kedekatan kekerabatan khusus atau setidaknya punya keterikatan dengan ALS secara adat istiadat. Sehingga kuat dugaan bahwa ALS orang di belakang MST. Shingga ia begitu berani memainkan perannya. Sayangnya, berkenaan dengan kasus ini, sudah tidak terdengar lagi apakah kasus ini sudah selesai atau bagaimana.

Roma Damanik sendiri menyebutkan, dari enam calon Komisioner Bawaslu Batubara yang tersisa, memang ada dua di antaranya yang berhasil dihimpun oleh timnya. Dan itu menjadi catatan tersendiri, tertutama untuk kalangan masyarakat Kabupaten Batubara. “Kita tidak bisa menjustice seseorang tanpa bukti yang kuat,” tegasnya.

“Kalau memang pemberitaan terkait kasus MST tersebut merupakan berita hoax, pastilah tentunya yang bersangkutan ada mengajukan bantahan. Mengutip perkataan orang bijak, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” pungkas Roma.

Warga Baru

Sementara itu, temuan kedua yang akan menjadi dasar pelaporan pemuda ini adalah terkait ARH. Sebab berdasarkan informasi yang sengaja dihimpun pihaknya di lapangan, disebut-sebut awalnya yang bersangkutan terdaftar dan merupakan warga Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Batubara.

Namun aneh rasanya, usai Kades Tanjung Kubah Sutrisno berhasil dikonfirmasi oleh beberapa awak media melalui pesan WhatsApp. Kades tersebut secara lugas menyatakan sama sekali tidak kenal dengan ARH sebagai orang dimaksud. “Saya tidak kenal dengan orang yang bernama ARH. Dia bukan wargaku ini. Asing mukanya,” bilang Sutrisno.

Akan tetapi hanya berselang beberapa hari kemudian, Sutrisno pun seketika meralat kembali pernyataannya. Dengan mengatakan ternyata ARH merupakan salah seorang warganya yang berdomisili di belakang Kantor Koramil Indrapura di Tanjung Kubah. Tapi diakui kades pula bahwa ARH baru pindah dari kabupaten lain dengan bukti terdaftar di Catatan Sipil Batubara pertanggal 20 Januari 2023 pindahan dari Medan.

“Masalah ARH ini pun sempat menjadi buah bibir di kalangan warga. Sebab ketika yang bersangkutan disebutkan merupakan warga setempat namun kenapa begitu banyak pula warga yang tidak mengenal ARH. Ironisnya tak sedikit pula yang tidak tahu sejak kapan ARH resmi pindah alamat menjadi warga Batubara. Ini yang jadi sumber pertanyaan. Apakah kepindahan yang bersangkutan secara kebetulan atau memang ada indikasi guna memenuhi persyaratan seleksi,” ungkap Roma.

“Memang kalau merujuk pada persyaratan seleksi penerimaan, seorang calon Bawaslu adalah wajib bagi si pelamar merupakan warga di Kabupaten setempat. Dan itu dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Akan tetapi pada penerimaan calon prajurit TNI maupun Polri saja, untuk bisa memenuhi persyaratan, si pelamar sendiri sekurangnya sudah selama satu tahun berpindah alamat menjadi warga setempat sesuai di mana lokasi atau tempatnya melamar,” tegasnya.

“Kalau seorang komisioner Bawaslu itu seorang yang baru bermigrasi, maka kita pastikan dia belum memahami karakter masyarakat di daerah tempatnya bertugas. Tidak menguasai wilayah teritorial dan bahkan saya sangat haqqul yakin, pasti dia tidak kenal dengan elit partai politik setempat atau sebaliknya. Bagaimana jika nanti muncul masalah dalam Pemilu, tingkat penyelesaiannya kan bisa semakin ruwet dan bertambah gawat?” tutur Roma.

Sedang berdasarkan informasi yang berhasil dikembangkan oleh beberapa awak media, bahwa ARH sendiri ternyata baru lima bulan terdaftar sebagai warga tetap di Batubara. Terhitung sejak dirinya mendaftar sebagai calon peserta seleksi anggota Bawaslu.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment